Pendaftaran PBSB 2018 dilakukan dengan ketentuan dan tahapan sebagai
berikut:
1. Pendaftar adalah santri pondok pesantren yang telah memiliki Nomor
Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di kemenag.go.iddengan
data yang telah diisi lengkap.
2. Calon Peserta PBSB adalah:
1. Santri yang belajar pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016, 2017 dan
2018 di Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang berada di naungan
pondok pesantren; atau
2. Santri lulusan pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah pada tahun 2016,
2017 dan 2018.
3. Kriteria Umum Peserta
1. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
2. Berusia maksimal (per 1 Juli 2018):
§
20 tahun untuk santri tingkat akhir pada
MAS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya);
§
23 tahun untuk santri lulusan Satuan
Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal/ Pesantren Salafiyah dengan
ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (lahir pada tanggal 1
Juli 1995, 2 Juli 1995, dan seterusnya).
3. Memiliki akhlaq terpuji dan direkomendasikan oleh Pengurus Pondok
Pesantren dibuktikan dengan surat dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
4. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan piagam atau
sertifikat.
5. Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.
4. Kriteria Khusus:
1. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
§
Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA),
Pesantren Muadalah, Pesantren Salafiyah dengan Ijazah Paket C, hafal (Hifdzu)
minimal 10 Juz.
§
Hifdzu Al-Qur’an 30 Juz merupakan
persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang.
2. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
§
Wajib mengupayakan serta
mempertahankan Hifdzu Al-Qur’an 3 Juz dan Hafal 100 Hadist
pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3. Bagi Santri yang berminat pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung wajib Hifdzu
Al-Qur’an 3 Juz.
5. Santri mendaftar secara online melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
6. Setelah santri lolos seleksi administrasi maka peserta dapat mengunduh
kartu peserta Test CBT dan Surat Pernyataan yang tersedia diaplikasi Pendaftaran
Online.
7. Pada saat pelaksanaan Ujian santri membawa Surat Pernyataan, Formulir
Printout, dan Tanda Peserta Ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta,
orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
§
Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu
Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
§
Salinan Surat Keterangan telah mengikuti
dan/atau lulus Ujian Nasional dari MA/PPM/PPS terkait.
8. Jumlah peserta seleksi dibatasi dengan kuota ditentukan masing-masing
Kanwil Kemenag Propinsi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.
9. Tahapan Pendaftaran:
0. Pastikan calon pendaftar adalah santri yang telah memperoleh rekomendasi
dari pondok pesantren.
1. Calon pendaftar harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
syarat dalam proses pengisian data online (nilai raport, riwayat orang tua,
profil asal pondok pesantren, profil asal MA/PPM/PPS-Paket C, pas foto,
Sertifikat Prestasi, Portofolio(Khusus Pilihan UPI Bandung fakultas pendidikan
seni dan desain), dll).
2. Pendaftar mengikuti petunjuk pengisian data online yang telah disediakan
melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
3. Bagi yang telah melengkapi data-data online dapat mencetak bukti pendaftaran
online(Formulir Registrasi).
4. Peserta yang telah terdaftar online akan di verifikasi oleh sistem.
5. Peserta yang lulus verifikasi dapat diketahui dengan cara login pengumuman
lokasi tes dan terdapat notifikasi “SELAMAT…”.
6. Peserta mengunduh Kartu Ujian dan Surat Pernyataan dari aplikasi
pendaftaran Online.
7. Peserta seleksi membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan
bermaterai Rp 6.000,- , dan dokumen pendukung pada hari pelaksanaan seleksi CBT
PBSB.
8. Peserta seleksi pilihan UIN Maulana Malik Ibrahim setelah selesai
melaksanakan CBT diwajibkan mengikuti seleksi khusus hafalan Al-Qur’an.
9. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan legalisasi ke
Kantor Wilyah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dengan membawa Formulir
Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dokumen
akademik, dan rekomendasi dari pesantren asal sebagai bukti otentik.
10. Peserta yang telah melakukan legalisasi dibuktikan dengan surat keterangan
dari Kanwil Kemenag Provinsi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar